TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Orang-orang seperti Gayus Tambunan ternyata masih banyak
duduk manis di pemerintahan menggerogoti uang negara. Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dalam satu bulan terakhir ini mencatat sekitar sepuluh orang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) muda dari golongan IIIB yang membelokan uang negara
untuk kepentingan pribadi.
"Baru-baru ini dari PNS yang berusia
28 sampai 38 tahun, itu sepuluh nama ada, kurang lebih," ungkap Wakil
Kepala PPATK Agus Santoso di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa
(6/12/2011).
Dari sepuluh nama PNS muda tersebut ada dua orang
yang melakukan proyek-proyek fiktif untuk mengeruk uang negara demi
keuntungan pribadi, dengan istri sebagai pelaku aktif pencuci uang
negara tersebut. "Dua orang ini mengadakan proyek fiktif, nilepnya itu
belasan milyar rupiah. Istri kedua orang itu aktif mecah-mecah rekening,
lalu memasukan ke asuransi, memasukan valuta asing, membeli beli emas,"
jelas Agus.
Tetapi Agus enggan menjelaskan secara detail siapa
PNS yang dimaksud dan dimana ia bekerja. "Saya tidak bisa menyebutkan,
tidak bisa karena tidak boleh," ucapnya.
Saat ini sepuluh nama
yang dicurigai PPATK tersebut sudah diserahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselidiki.
"Kita sudah minta
ke KPK kalau melakukan penuntutan, melakukan penydikan, dan penuntutan
secara kumulatif, baik itu koruspi maupun pencucian uangnya," ungkap
Agus.